Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
- Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
- Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
- Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
- Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
- Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makanSebagaimana dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:
- Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
- Berkoordinasi dengan pemimpin instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Bertanggung jawab memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat.
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
– Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
– UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
– UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
kurang lengkap tapi udah bagus kok jgn menyerah terus berjuang
Comment by Zhai Ling — May 27, 2008 @ 4:18 am |
Thanx fo give us an important education…
But i hope, you can to make it completely… Thanx…
Comment by Annissa D — March 24, 2009 @ 4:10 pm |
bagus-bagus…tapi tetap masih kurang dikit
Comment by Anissa — April 2, 2009 @ 8:32 am |
terima kasih atas artikelnya
Comment by NM — April 21, 2009 @ 3:22 am |
udah lengkap tapi ditambahin lagi biar tambah lengkap
Comment by diazzz — April 21, 2009 @ 5:17 am |
—-hai bagus banget nih buat pelajaran pkn kita. oiya minta fotonya dong—————-
Comment by aprida — May 10, 2009 @ 6:02 am |
kok ga ada dampak positif dan negatifnya
Comment by bagus — May 12, 2009 @ 8:32 am |
gx kumpliit
Comment by icha — March 10, 2010 @ 10:22 am |
bgus……bsgus…
tpi krang lngkap…
cba d’lngkapi yach….
jgn mnyrah……..
oh ya…pny fb gk?
bleh donk mta fb.na??
Comment by ihatebakpiaforever — April 11, 2010 @ 1:34 pm |
tolong tambahkan contohnya ya..????
Comment by zahra isnadia — April 13, 2010 @ 12:23 pm |
10 cara mengemukakan pendapat beserta tanggapan dan penjelasannya
Comment by Ibnu — March 30, 2011 @ 8:06 am |
thank’s ya c0z dah ngebantu ak tuq ngerjain tugas pkn
Comment by wafda — April 14, 2011 @ 10:58 pm |